Modifikasi Plat Nomor, Bisa Kena Denda Rp 500.000

Hati-hati modifikasi plat nomor, bisa kena denda Rp 500.000 lho


B 161 NTA
Pagi ini buka twitter, menemukan salah satu twit dari TMC Polda Metro Jaya 'plat nomor kendaraan dimodifikasi, denda Rp. 500.000 atau kurungan 2 (dua) bulan'. selain di twitter tersebut, saya cek di websitenya TMC Polda metro jaya pun ada; bisa cek di sini http://notes.tmcpoldametro.net/2013/02/plat-nomor-kendaraan-dimodifikasi-denda.html

wah, harus hati-hati nih pemilik kendaraan supaya tidak seenaknya memodifikasi plat nomor kendaraan, lumayan besar dendanya. Tapi apakah peraturan ini sudah dilaksanakan di semua daerah, sebab saya masih sering menyaksikan beberapa kendaraan yang di modifikasi plat nomornya.

Selain di modifikasi, terkadang saya juga menemui plat nomor di cat warna hitam, jadi nomor serinya tidak terlihat secara jelas.

Entah apa tujuan dari modifikasi tersebut, yang jelas jika peraturan ini tujuannya baik, kita sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, seyogyanya memang harus dijalankan.

Popular posts from this blog

Syahadah Qiro'ati

Proposal Renovasi Tempat Wudlu

Proposal Kegiatan Ramadhan